SUARAAGRARIA.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) berjanji akan segera menerbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Hal tersebut
dilakukan untuk menjamin keberlangsungan sejumlah proyek.
Demikian jelas Presiden SBY di Kementerian Perindustrian, Jumat (27/7/2012).
Dengan adanya Perpres tersebut nantinya juga akan mendorong iklim
investasi yang sehat. Presiden mencontohkan rencana proyek pembangunan
di suatu daerah yang jalan di tempat karena dimanfaatkan oleh para
makelar untuk mengeruk keuntungan pribadi dari pembebasan tanah.
Aturan pelaksana UU UU No.2 tahun 2012 Pengadaan Tanah ini memang urge
ada mengingat sejumlah proyek infrastuktur mandek terkendala persoalan
pembebasan lahan.
Perpres ini nantinya akan mengatur mulai dari perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, sertifikasi tanah, dan pemantauan. Aturan teknis ini juga akan
membahas soal pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan Badan
Pertanahan Nasional dalam proses pengadaan lahan.
sumber/
source:
suaraagraria.com