Demikian jelas Presiden SBY di Kementerian Perindustrian, Jumat (27/7/2012).
Dengan adanya Perpres tersebut nantinya juga akan mendorong iklim investasi yang sehat. Presiden mencontohkan rencana proyek pembangunan di suatu daerah yang jalan di tempat karena dimanfaatkan oleh para makelar untuk mengeruk keuntungan pribadi dari pembebasan tanah.
Aturan pelaksana UU UU No.2 tahun 2012 Pengadaan Tanah ini memang urge ada mengingat sejumlah proyek infrastuktur mandek terkendala persoalan pembebasan lahan.
Perpres ini nantinya akan mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sertifikasi tanah, dan pemantauan. Aturan teknis ini juga akan membahas soal pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan Badan Pertanahan Nasional dalam proses pengadaan lahan.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar